Kabar Terbaru : Tentang Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)

Kabar Terbaru : Tentang Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) - Besar sekali penghargaan Negara Terhadap  Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Terkait hal tersebut, Kemenkeu sedang menanti Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14.
Untuk mereka agar dimanfaatkan betul- betul Penghargaan Kepada Negara, Semoga Bapak ibu semua lebih lagi dalam menjalaskan Tugasnya amin .

Tentang Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)

Jadwal Pencairan Gaji Ketiga Belas dan THR Tahun 2017

Download Peraturan Gaji 13 dan Gaji 14

Demikian Yang bisa kami bagikan Semoga bermanfaat. bila mana ini bermanfaat tidak ada baiknya bapak ibu untuk membagikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara
Tag : Gaji 13, PNS, THR
Back To Top