Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017

Inilah Penghargaan Untuk Guru RA/ Madrasah Untuk meningkatkan Kesejahteranya Pemerintah memperhatikan kesejahterannya Untuk Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil dan meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksankan tugas secara optimal maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI akan memberikan subsidi tunjangan fungsional bagi Guru Bukan PNS tahun Anggara 2017.

Juknis tentang Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS Tahun 2017

Melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 tahun 2016 telah terbit juknis tentang pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi Guru RA/Madrasah bukan PNS tahun 2017 yang isinya tidak beda dengan juknis tahun-tahun sebelumnya yakni :

Selain persyaratan tersebut di atas ada juga dokumen-dokumen pendukung yang harus dipersiapkan yaitu :
Ada beberapa kategori yang diprioritaskan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional yakni :
Untuk selengkapnya tentang juknis ini silahkan unduh pada link yang terdapat di bawah :


Bila mana File yang kami bagikan ini bermanfaat silahkan dibagikan kepada seluruh Pendidikan, Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermaanfaat.


Back To Top