Persiapakan diri Bapak ibu Operator saya mengutip dari web resmi Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan
Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan
Pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi. Dalam surat tersebut,
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut
:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan
ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun
2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah
tugas dari satuan pendidikan adalah melakukan pemutakhiran data secara
berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini
kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak
melakukan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).
Tag :
Diksamen