SK Dirjen Pendis Nomor 3653


Salam Info-guruku kesempatan ini kami membagika bahwa tunjangan bagai Pemilik NRG Tahun 2015 akan segera Cair Syukur Alhamdulillah dan semoga tidak ada perubahan lagi bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3653 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 2406 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 tahun 2016.


Dengan Adanya SK Dirjen ini menyatakan dicabutkannya SK tentang Pembayaran TPK Pemilik NRG Tahun 2015 akan dibayarkan mulai 2 Januari 2017 dan dikembalikannya SK Penetapan tentang Pembayaran TPG pemilik NRG Lulus 2015 menjadi 2 Januari 2016. Bagi bapak ibu belum memiliki silahkan download link dibawah ini :

Back To Top