SK tentang Pembayaran TPK Pemilik NRG

Pemilik NRG tahun 2015 ini sempat was-was disebabkan adanya perubahan SK dari Dirjen tentang pembayaran TPG nya. Pada awalnya semenjak dikeluarkannya SK Dirjen Pendis Nomor 1715 tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 menyatakan bahwa TPG akan dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016. Inilah sebenarkan yang diharapkan dan dibanggakan oleh pemilik NRG tahun tersebut. Berikut bunyi SK nya ;
 Selengkapnya SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 dapat diunduh di sini

 Akan tetapi pemilik NRG tahun 2015 kembali berduka dengan dikeluarkannya SK Dirjen Pendis Nomor 2406 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 tahun 2016 pada poin ke satu menyatakan bahwa TPG akan dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017. Inilah penyebab pemilik NRG Lulus 2015 sempat kehilangan harapan. Berikut bunyi SK nya ;


Selengkapnya SK Dirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2016 dapat diunduh di sini
 Alhamdulillah dan semoga tidak ada perubahan lagi bahwa dengan dikeluarkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3653 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 2406 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 tahun 2016, yang mana dalam SK Dirjen ini menyatakan dicabutkannya SK tentang Pembayaran TPK Pemilik NRG Tahun 2015 akan dibayarkan mulai 2 Januari 2017 dan dikembalikannya SK Penetapan tentang Pembayaran TPG pemilik NRG Lulus 2015 menjadi 2 Januari 2016. Berikut bunyi SK nya ;
Selengkapnya SK Dirjen Pendis Nomor 3653 dapat diunduh di sini 
Inilah yang sesungguhnya harapan semua pihak khusunya pemilik NRG tahun 2015, semoga tidak ada lagi perubahan SK dan segera terealisasi. Amin.
Tag : NRG, Sertifikasi
Back To Top