Menteri Asman : PNS Tak Boleh Bermental Penguasa
Indonesia
sangat bisa menjadi negara yang lebih baik jika diisi oleh warga negara
yang cerdas dan berpendidikan. Oleh karenanya, peran pendidikan dan
pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi suatu hal yang
penting yang akan bisa terus diterapkan.
Hal
tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada Rapat Koordinasi Nasional
Pengembangan Kompetensi ASN, yang diselenggarakan Lembaga Administrasi
Negara (LAN) di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (18/05).
"Salah
satu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dengan adanya UU ASN
dan RPP yang sedang disusun yaitu mewajibkan PNS untuk mengikuti
pendidikan dan pelatihan (diklat) minimal 20 jam per tahun sehingga
kemampuan dari PNS bertambah," ujar Asman.
Rakornas
Diklat kali ini memiliki tema Bersatu Mengembangkan Kompetensi ASN
Menuju Human Capital ASN 2025. Hal ini memberikan sinyal-sinyal
bagaimana cara setiap ASN berhak mengembangkan kompetisi yang ada pada
dirinya.
Asman
melanjutkan, untuk mewujudkan ASN yang profesional dapat tercermin pada
integritas, kompetensi, dan kemampuan melayani. ASN yang berintegritas
dapat tercermin pada kejujuran, etis, penuh tanggung jawab, adil,
menghormati, bebas dari kepentingan, berkomitmen, konsisten, dan
displin.
ASN
yang berkompeten dapat tercermin dari menguasi bidang tugasnya, fokus,
inovatif/kreatif, responsif, komunikaitf, berpengalaman, berorientasi
hasil, dan dapat dipercaya. "ASN yang melayani tercermin pada sikap
ramah, sabar, selalu tersenyum, menghormati, membantu, tulus, dan peka.
Tidak boleh ada ASN menjadi seorang penguasa, harus memiliki jiwa
hospitality," imbuh pria kelahiran Padang Pariaman teresebut.
UU
ASN mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan
untuk mengembangkan kompetensi. Kompetisi yang dimaksud meliputi
kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan,
pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
Kedua,
kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan
struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan dan terakhir
kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan
dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, sehingga
memiliki wawasan kebangsaan.
"Saya
tekankan sekali lagi mengapa diklat itu sangat penting, karena setiap
PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam
pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan
penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Jadi tidak ada pembatasan
diri, berkembang ya berkembang," imbuhnya lagi.
Selain
diklat, pengembangan kompetensi dengan target 20 jam per tahun dapat
dilakukan dengan berbagai cara, yakni diklat teknis/fungsional, diklat
struktural/ manajerial, seminar, kursus, penataran, dan talent
management.
Selain
itu, pengembangan kompetensi dapat pula dilakukan melalui praktik
kerja/magang melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam
waktu paling lama satu tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN
dan BKN.
"Harapannya,
dengan kewajiban minimum pengembangan kompetensi 20 jam per tahun,
kualitas SDM ASN kita semakin meningkat, karena kompetensinya akan terus
di-upgrade sesuai dengan tuntutan masyarakat, tuntutan global, serta
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan," tutup Asman.
Acara
tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Teguh Wijanarko,
Kepala LAN Adi Suryanto, Sekda Provinsi Sulut Edwin Silangen, Kepala
Badan Diklat Prov Sulut Fj Sendu, Asisten 3 Pemprov Sulut Roy Roring,
serta Kepala BPSDM/Lembaga Diklat K/L/Provinsi Sulawesi Utara. (twi/ HUMAS MENPANRB)
Sumber : www.menpan.go.id
Tag :
PNS