Keberadaan honorer bodong mungkin erat kaitannya dengan temuan kasus ini, Banyak sekali ditemukan honorer saat ini membuat SK sendiri. Jika demikian adanya, apa tindak lanjutnya dari pemerintah?
Keberadaan banyaknya guru honorer dikeluhkan para kepala Dinas Pendidikan (Diknas) provinsi maupun kabupaten. Dari hasil pemeriksaan dokumen, banyak guru honorer yang SK-nya dibuat sendiri. Pascapengalihan guru SMA/MA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, ada enam ribuan guru honorer yang SK-nya dibuat sendiri.
Jika demikian, sanksinya adalah sebagai berikut yang tertuang dalam peraturan pemerintah, lihat dibawah;
Masalah guru honorer masih mendominasi di daerah karena kurangnya guru PNS. Dengan banyaknya guru honorer, membuat daerah kesulitan membayar gaji meski pun ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Perlu diketahui, sesuai pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, dalam pasal 8 disebutkan "Semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah". SUMBER: JPNN